About the Journal

Journal Family Law and Justice adalah jurnal ilmiah multidisipliner yang berfokus pada pengembangan kajian Hukum Keluarga, Hukum Islam, wacana gender, sosial kemasyarakatan, dan keadilan dalam perspektif normatif, empiris, serta interdisipliner. Jurnal ini menjadi wadah bagi para peneliti dosen dan mahasiswa, praktisi hukum, dan pemerhati sosial untuk mendiseminasikan hasil penelitian, gagasan konseptual, studi kasus, serta kajian kritis yang berkontribusi terhadap pengembangan ilmu hukum dan keadilan sosial. Fokus tersebut sejalan dengan tren kajian hukum keluarga Islam yang banyak menyoroti relasi keluarga, gender, transformasi sosial, dan keadilan dalam masyarakat kontemporer.

Pada jurnal ini memberikan perhatian khusus yang ditujukan pada dinamika hukum keluarga Islam berbagai konteks, termasuk perkawinan, perceraian, hak dan kewajiban suami-istri, perlindungan anak, waris, perwalian, penyelesaian sengketa keluarga, serta reformasi hukum keluarga. Selain itu, jurnal juga mengkaji perkembangan pemikiran dan praktik Hukum Islam yang berinteraksi dengan hukum negara, hukum adat, hak asasi manusia, dan perubahan sosial di tingkat lokal, nasional, maupun global.

Fokus dan Ruang Lingkup (Focus and Scope)

  1. Hukum Keluarga dan Hukum Keluarga Islam
  2. Hukum Perkawinan dan Perceraian
  3. Hukum Waris dan Harta Keluarga
  4. Perlindungan Anak dan Hak-Hak Anak
  5. Perwalian, Pengasuhan, dan Kesejahteraan Keluarga
  6. Gender, Kesetaraan, dan Keadilan Keluarga
  7. Hukum Islam dan Transformasi Sosial
  8. Hukum, Agama, dan Hak Asasi Manusia
  9. Peradilan Agama dan Penyelesaian Sengketa Keluarga
  10. Hukum Adat dan Pluralisme Hukum
  11. Kebijakan Publik dan Reformasi Hukum Keluarga
  12. Sosiologi Hukum dan Antropologi Hukum
  13. Keadilan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
  14. Studi Komparatif Hukum Keluarga Nasional dan Internasional
  15. Isu-Isu Kontemporer dalam Hukum, Gender, dan Keadilan.

Dalam bidang gender dan keadilan, Journal Family Law and Justice mendorong publikasi yang mengulas isu kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, perlindungan kelompok rentan, keadilan keluarga, serta analisis kritis terhadap kebijakan dan praktik hukum yang berdampak pada kehidupan masyarakat. Jurnal ini juga membuka ruang bagi kajian sosial yang menelaah hubungan antara hukum, budaya, agama, dan perubahan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.