ANALISIS HUKUM TERHADAP MASA PISAH 6 BULAN SEBAGAI DASAR GUGATAN CERAI DALAM PRAKTIK PERADILAN AGAMA
Keywords:
Perceraian, Masa Pisah, Peradilan Agama, SEMA, Syiqāq, Hukum IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar hukum dan pertimbangan hakim terhadap penggunaan masa pisah enam bulan sebagai alasan dikabulkannya gugatan cerai dalam praktik Peradilan Agama. Meskipun tidak terdapat ketentuan eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, PP Nomor 9 Tahun 1975, maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai batas waktu pisah sebagai syarat gugatan cerai, praktik peradilan menunjukkan bahwa masa pisah telah menjadi indikator penting dalam menilai keretakan rumah tangga. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara terhadap hakim Pengadilan Agama Bondowoso, serta analisis normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masa pisah enam bulan dijadikan sebagai pedoman administratif oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 1 Tahun 2017, untuk menekan angka perceraian dan memastikan bahwa perceraian bukan dilakukan secara emosional. Dalam praktik, hakim tidak hanya melihat lamanya masa pisah, tetapi juga mempertimbangkan bukti-bukti yang mendukung terjadinya perselisihan dan kegagalan ishlah. Dalam perspektif hukum Islam, ketentuan ini selaras dengan konsep syiqāq dan prinsip maslahah yang menempatkan perceraian sebagai solusi terakhir ketika tujuan pernikahan tidak lagi tercapai.
References
As-Sairazi, Al-Muhaddzab Fii Fiqhil Imam As-Syafi’i (T tp. T th), (Maktabah Syamilah), 3/6.
Azizah, Linda. "Analisis Perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam." Al-'Adalah 9.2. 2017.
Departemen Agama Republik Indonesia, Alqran dan Terjemahan, (Bandung: PT. Sygma Examedia Arkanleema, 2012).
Hakim, Nashihul. Lembaga Mediasi Sebagai Sarana Pemenuhan Hak Perempuan Pasca Perceraian Pada Perkara Cerai Gugat dalam Perspektif Maslahah Izzuddin Bin Abd Assalam. Diss. Universitas Islam Indonesia, 2024.
Hasil wawancara dengan Nur Aini Hakim Pengadilan Agama Bondowoso, tanggal 12 Mei 2025.
Hifdussalami, Dema. tTinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap perceraian di bawah tangan: Studi kasus di Kelurahan Ciherang Kecamatan Cibereum Kota Tasikmalaya. Diss. UIN Sunan Gunung Djati Bandung, 2024.
Huda, Muhammad Chairul, and M. H. S HI. Metode Penelitian Hukum (Pendekatan Yuridis Sosiologis). The Mahfud Ridwan Institute, 2021.
Imam Nawawi, Raudhatut Thalibin, Jilid 6, Beirut: Dar al-Fikr.
Kusmardani, Alex, and Abdulah Safe’i. "Faktor-faktor penyebab perceraian dalam perspektif hukum keluarga antar mazhab islam dan realita sosial." JSIM: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan 3.3. 2022.
Munawara, Nina, Muhammad Hasan, and Ardiansyah Ardiansyah. "Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Pada Pernikahan Dini Di Pengadilan Agama Kelas IB Sambas." Al-Usroh 1.2. 2021.
Putri, Andra Monica, Syahruddin Nawi, and Andi Risma. "Konsekuensi Hukum Terhadap Perjanjian Perkawinan Menurut Kompilasi Hukum Islam." Journal of Lex Theory (JLT) 5.2. 2024.
Reski, Ahmad, Muhammad Akbar, and Gani Jumat. "Urgensi Legalitas Akta Perceraian bagi Masyarakat." Prosiding Kajian Islam dan Integrasi Ilmu di Era Society (KIIIES) 5.0 3.1. 2024.
Ridwan, Muannif, et al. "Pentingnya penerapan literature review pada penelitian ilmiah." Jurnal Masohi 2.1. 2021.
Romli, Muhammad. "Tinjauan teori Utilitarianisme John sutart mill terhadap batasan waktu pengajuan permohonan cerai karena mafqu ̅di dalam kompilasi hukum islam pasal 116 huruf b." Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 1.4. 2024.
Sarman, Muhamad. Pertimbangan Hakim Dalam Penolakan Cerai Gugat Berdasarkan Sema No. 3 Tahun 2023 (Analisis Putusan Nomor 1119/Pdt. G/2024/PA. Srg). BS thesis. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perceraian.
Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, Jilid 7 (Damaskus: Dar al-Fikr, 1989),
Wawancara dengan Achmad Walif Rizqy dan Dra. Hj. Noor Aini Hakim Pengadilan Agama Bondowoso, 2 Mei 2026.
Wawancara dengan Achmad Walif Rizqy kepala sub bagian umum dan keuangan Pengadilan Agama Bondowoso, 2 Mei 2026.
Wawancara dengan Dra. Hj. Noor Aini Hakim dan wakil ketua Pengadilan Agama Bondowoso, 2 Mei 2026.