HISTORISITAS KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

Authors

  • Ismail Pane Institut Agama Islam Dar Aswaja Rokan Hilir Riau Author

Keywords:

Kompilasi Hukum Islam, Politik Hukum, Sistem Hukum Nasional, Peradilan Agama, Hukum Keluarga Islam

Abstract

Kehadiran Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu bentuk pengakuan negara terhadap keberlakuan hukum Islam dalam sistem hukum nasional Indonesia. Dari perspektif politik hukum, Kompilasi Hukum Islam menunjukkan adanya ruang bagi umat Islam untuk menjalankan hukum agamanya sekaligus menjadi bukti bahwa unifikasi hukum nasional tidak dapat diterapkan secara kaku karena harus mempertimbangkan kesadaran hukum dan kebutuhan masyarakat yang beragam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan, eksistensi, dan peran Kompilasi Hukum Islam dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam praktik peradilan agama. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR), yaitu dengan mengidentifikasi, menelaah, mengevaluasi, dan mensintesis berbagai penelitian serta literatur yang relevan secara sistematis sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kompilasi Hukum Islam merupakan bentuk aktualisasi hukum Islam yang disesuaikan dengan perkembangan sosial dan kebutuhan umat Islam di Indonesia. Dalam sistem hukum nasional, KHI berfungsi sebagai pedoman utama bagi hakim Peradilan Agama dalam memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang berkaitan dengan hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafan. Meskipun dasar hukum Kompilasi Hukum Islam berasal dari Instruksi Presiden dan bukan undang-undang, eksistensinya tetap kuat karena telah menjadi hukum yang hidup (living law) dan secara konsisten dijadikan rujukan oleh hakim dalam penyelesaian perkara keluarga Islam. Oleh karena itu, terdapat harapan dari kalangan praktisi peradilan agar Kompilasi Hukum Islam ditingkatkan statusnya menjadi undang-undang sehingga memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dalam praktik Peradilan Agama.

References

Azqiana, Nazila Naura, and Muhammad Jaidi. “Kompilasi Hukum Islam (KHI) Sebagai Wujud Adaptasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional Indonesia.” An-Nahdhah: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 18, no. 2 (2025): 56–71. https://doi.org/10.63216/annahdhah.v18i2.505.

Fikri, Mursyid. “Transformasi Hukum Islam di Indonesia: Dari Tradisi Historis Menuju Integrasi Hukum Nasional Pendahuluan.” Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman 25, no. 2 (2025). https://doi.org/10.32939/islamika.v25i2.5292.

Marlina, Silvia, Rizki Eka Putra, Budi, Moh Arief Hidayat, Sri Wahyuni, and Desi Asmaret. “The Compilation of Islamic Law in Indonesia: A Critical Analysis of Its Legal Position, Substantive Limitations, and Reform Prospects.” Urwatul Wutsqo: Jurnal Studi Kependidikan dan Keislaman 15, no. 2 (2026): 1005–18. https://doi.org/10.54437/juw.

Nurita, Riski Febria, and Djahawir Hejjaziey. “Perkembangan dan Integrasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia.” Bhirawa Law Journal 7, no. 1 (2026): 119–26. https://jurnal.unmer.ac.id/index.php/blj/article/view/17162.

Octavia, Mayolla, and Laila Mauluda Tunnisa. “Analisis Yuridis Kedudukan Instruksi Presiden dalam Sistem Hukum Nasional.” Jispendiora: Jurnal Ilmu Sosial, Pendidikan dan Humaniora 4, no. 2 (2025): 401–13. https://doi.org/10.56910/jispendiora.v4i2.2328.

Pamungkas, Ery, and Maslihati Nur Hidayati. “Instrumentalisasi Hukum dan Ketahanan Demokrasi: Analisis Politik Hukum Mahfud MD dalam Perspektif Hukum Islam.” Tasyri’ Journal of Islamic Law 4, no. 1 (2025): 609–35. https://doi.org/10.53038/tsyr.v4i1.420.

Rengganis, Dyah Sekar, Nancy Adhelia Frizzy, Abdullah Tri Wahyudi, Annisa Azka Faizah Azzahra, Abdurrahman Al Ansori, and Laila Rahmadhani Putri. “Pengaruh Kompilasi Hukum Islam dalam Penerapan Hukum Islam di Indonesia.” Majelis: Jurnal Hukum Indonesia 3, no. 2 (2026): 199–209. https://doi.org/10.62383/majelis.v3i2.1677.

Saputra, Tegar. “Relevansi Teori Living Law Eugen Ehrlich dalam Membangun Legitimasi Sosial Hukum Formal di Indonesia.” Jedmi: Journal of Education and Multidisciplinary Studies 1, no. 2 (2026): 204–18. https://journal.megantaraabdinusa.org/index.php/jedmi/article/view/108.

Snyder, Hannah. “Literature Review as a Research Methodology: an Overview and Guidelines.” Journal of Business Research 104 (2019): 333–39. https://doi.org/10.1016/j.jbusres.2019.07.039.

Sulfanwandi. “The Kompilasi Hukum Islam in Indonesia: Compilation and Its Relation to Islamic Jurispridence.” Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum 9, no. 2 (2020): 219–36. https://doi.org/10.22373/legitimasi.v9i2.8513.

Syukur, Andi Muhammad, Kurniati, and Qadir Gassing. “Sinkronisasi Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undang Indonesia.” Jurnal Nirta: Studi Inovasi 5, no. 1 (2025): 168–81. https://doi.org/10.61412/jnsi.v5i1.276.

Watoni, Lalu Sukrizal. “Kedudukan dan Penerapan Kompilasi Hukum Islam Sebagai Mazhab Fiqih di Indonesia.” Jurnal Darussalam: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Hukum 5, no. 1 (2025): 132–46. https://doi.org/10.59259/jd.v5i1.238.

Published

2026-08-17