Pencegahan Perceraian Sebab Ekonomi : Telaah Kritis Konstruksi Hukum Perkawinan Indonesia

Authors

  • Moh Ghaffar Amrullah UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Author

Keywords:

Sistem Hukum, Tujuan Hukum, Hukum Perkawinan, Pencegahan Perceraian, Perceraian Sebab Ekonomi

Abstract

Tingginya angka perceraian di Indonesia selama satu dekade terakhir, meskipun bersifat fluktuatif, menunjukkan bahwa masalah ini masih menjadi isu serius dalam masyarakat. Berdasarkan sejumlah putusan pengadilan agama, faktor ekonomi diidentifikasi sebagai salah satu penyebab utama perceraian. Penelitian ini mengkaji secara mendalam bagaimana konstruksi aturan hukum dalam upaya pencegahan perceraian akibat faktor ekonomi dan sejauh mana harmonisasi antar aturan hukum dalam upaya pencegahan perceraian akibat faktor ekonomi di Indonesia. Penelitian ini merupakan studi kualitatif dengan metode penelitian kepustakaan (library research) dan pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan bersifat sekunder, meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan), bahan hukum sekunder (kebijakan dan literatur ilmiah di bidang hukum), dan bahan hukum tersier (kamus, ensiklopedia, media massa, dan sumber daring). Data dianalisis secara deskriptif menggunakan teori Sistem Hukum dan Tujuan Hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) upaya pencegahan perceraian akibat faktor ekonomi dalam kerangka hukum masih bersifat parsial, baik dari sisi substansi maupun struktur hukum. Substansi hukum tersebar di berbagai peraturan yang tidak saling terintegrasi, sedangkan struktur hukum lintas sektor belum diatur dalam satu kerangka normatif yang terpadu. Hal ini menyebabkan lemahnya koordinasi antar lembaga dan tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan, 2) disharmoni antar peraturan hukum menyebabkan adanya kekosongan dan tumpang tindih norma, seperti tidak adanya keterhubungan antar regulasi terkait ahli dalam mediasi, rekomendasi ahli sebagai asesemen utama dalam dispensasi kawin, kewajiban bimbingan perkawinan, keharusan perjanjian perkawinan, integrasi program dan data keluarga rentan sosial ekonomi, serta integrasi fungsi dan lintas sektor. Disharmoni tersebut menghambat tercapainya tujuan dan fungsi hukum sebagai alat penertiban masyarakat serta menjamin perlindungan dan kesejahteraan sosial.

References

Agustiya, K., Wulandary, D., Nufus, N. F. B., & Hasanah, H. (2024). Kontribusi Dinas Sosial dalam Upaya Pengentasan Kemiskinan di Kabupaten Jember. JPM: Jurnal Pengabdian Mandiri, 3(2).

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Anam, K. (2021). Strategi Hakim Mediator dalam Mencegah Terjadinya Perceraian. Jurnal YUSTITIABELEN, 7(1).

Aprilya, N., Muhammad, R., & Sartika, E. (2024). Kesiapan Menikah Pada Mahasiswi Institut Agama Islam Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas. Jurnal Ilmiah Al-Muttaqin, 10(1).

Asshiddiqie, J. (2020). Perihal Undang-Undang (5 ed.). Jakarta: Rajawali Pers.

Carolyna, F., Sumarni, N., Zahara, Z., & Muhamad Parhan. (2024). Pendidikan Pra-Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian: Pendekatan Praktis dan Islami. Journal on Education, 6(3).

Doncel, E. M., Santoso, R. S., & Astuti, R. S. (2024). Kinerja Program Kampung KB (Keluarga Berkualitas) di Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Journal of Public Policy and Management Review, 13(3).

Fajrini, M., & Syahril, S. (2025). Pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan dalam Mencegah Dampak Negatif Pernikahan Dini. Sakato Law Journal, 3(1).

Friedman, L. M. (2011). Sistem Hukum : Perspektif Ilmu Sosial (4 ed.; N. Mangunsong, Ed.). Bandung: Nusa Media.

Gunawan, K., Arsyad, M., & Kusuma, N. (2024). Pelaksanaan Program Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Dalam Membantu Pemenuhan Kebutuhan Pokok Keluarga Miskin (Studi di Kelurahan Lepo-Lepo Kecamatan Baruga). WELVAART: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 5(2).

Hilyasani, F., Najib, A. M., & Harahap, R. N. (2022). Dispensasi Nikah: Analisis Kontemporer Dimensi Pernikahan Dini Menurut Berbagai Aktor di Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 4(2).

Ismoyo, J. D., Apriyanto, Harryanti, T., & Judijanto, L. (2025). Teori Negara Hukum Modern (E. Efitra & N. Dihniah, Ed.). Jambi: PT. Sonpedia Publishing Indonesia.

Khairuddin, & Sapridanur, R. (2024). Program Pusaka Sakinah Bagi Calon Pengantin Muallaf: Studi Kasus KUA Kecamatan Singkil. AL-SULTHANIYAH, 13(1).

Khakhimah, N., Sutrisno, E., & Asropi. (2023). Implementasi Kebijakan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Al Inayah Kabupaten Tangerang (Studi Kasus). Journal of Public Policy and Applied Administration, 5(1).

Koidin, M. (2024). Rekonstruksi Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 (Studi Analisis Hermeneutika Abdullahi Ahmed An-Naim). Journal on Education, 6(3).

Kusumaatmadja, M. (2013). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan (4 ed.). Bandung: P.T. Alumni.

Kusumaatmadja, M., & Sidharta, A. (2021). Pengantar ilmu hukum : Suatu pengenalan pertama ruang lingkup berlakunya ilmu hukum buku 1. Bandung: Alumni.

Ladiku, M. R., Abdussamad, Z., & Tui, F. P. (2024). Efektivitas Program Kampung KB di Kecamatan Kwandang Kabupaten Gorontalo. Kybernology Jurnal Ilmu Pemerintahan Dan Administrasi Publik, 2(2).

Makalalag, A. G. (2022). Peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dalam Meminimalisir Perceraian di Kota Kotamobagu. I’tisham : Journal of Islamic Law and Economics, 2(2).

Marzuki, I., & Udi, A. Q. A. (2023). Urgensi Aspek Ekonomi dalam Perspektif Keluarga Hukum Islam dan Hukum Positif. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1).

Mawarni, A. E., Santoso, R. S., & Yuniningsih, T. (2024). Evaluasi Kebijakan Stunting di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Kabupaten Rembang. Journal of Public Policy and Management Review, 13(3).

Mertokusumo, S. (2024). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar) (4 ed.). Yogyakarta: CV. Maha Karya Pustaka.

Miftahurrizki. (2024). Implementasi Bimbingan Perkawinan Pra Nikah di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. Realita: Jurnal Bimbingan dan Konseling (JRbk), 9(1).

Minnuril Jannah, R. N., & Halim, A. (2022). Edukasi Pra Nikah Sebagai Upaya Pencegahan Perceraian Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Amalee: Indonesian Journal of Community Research and Engagement, 3(1).

Mufarihah, T. M., Ramdani, R., & Kurniansyah, D. (2022). Ketahanan Keluarga di Masa Pandemi Covid-19 dalam Upaya Mencegah Perceraian di Kabupaten Karawang. REFORMASI, 12(1).

Muhammad Hafiz, Sudianto Sudianto, & Azhar Azhar. (2025). Efektivitas Program Pusaka Sakinah sebagai Preventif dalam Meminimalisir Perceraian pada KUA Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 3(2).

Mustofa, A., & Wibawa, I. (2024). Tinjauan Maqashid Asy-Syari’ah Terhadap Perceraian Karena Alasan Ekonomi. Wahana Islamika: Jurnal Studi Keislaman, 10(2).

Ni’mah, A. F. A. F., & Yunanto, Y. (2023). Analisis Manfaat Dan Pentingnya Perjanjian Perkawinan. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 5(2).

Paryadi. (2021). Mediasi Di BP4 Dalam Mencegah Perceraian. Ulumul Syar’i : Jurnal Ilmu-Ilmu Hukum dan Syariah, 10(1).

Pellu, A. (2024). Peningkatan Akses Keuangan: Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Inklusif. CURRENCY: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(2).

Pratama, A. B. (2024). Konstruksi Hukum Pengabulan Isbat Nikah di Bawah Umur dalam Putusan Pengadilan Agama Tegal Nomor 614/Pdt.G/2022/Pa.Tg. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 5(1).

Puspitawati, H., Sarma, M., Septiyana, M., & Irzalinda, V. (2023). Pentingnya Kebijakan Pembangunan Keluarga Menyongsong Era Indonesia Emas Tahun 2045 Herien Puspitawati , M. Policy Brief Pertanian, Kelautan, dan Biosains Tropika, 5(2).

Putra, E. A. M. (2024). Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Dalam Hukum Positif Indonesia (1 ed.; H. A., Ed.). Yogyakarta: Samudra Biru.

Rahmawati, L., Mulyatin, T. C., & Purnama, R. (2024). Implementasi Kebijakan Tentang Program Kampung Keluarga Berkualitas (KB) Menuju Terwujudnya Keluarga Berkualitas. Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 9(1).

Ramelan, R., & Nurtsani, R. (2024). Menakar Fungsi Dispensasi Kawin Dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Indonesia. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1).

Roma Cita Sibatuara, & Debora. (2024). Pertimbangan Hakim Atas Permohonan Dispensasi Nikah (Studi Kasus Atas Penetapan No : 27/Pdt.P/2024 PN Tarutung). Jurnal Hukum Legalita, 6(2).

Salim, A. S. (2023). Formulasi Hukum Keluarga Sebagai Positifisasi Hukum Islam Di Indonesia. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an dan Hukum, 8(2).

Salsabila, F., & Putriani, R. (2022). Eksistensi BP4 Lampung Selatan sebagai Penasihat Perkawinan (Studi pada Perceraian Aparatur Sipil Negara Tenaga Medis). An-Nuha : Jurnal Kajian Islam, Pendidikan, Budaya dan Sosial, 9(2).

Salsabila, N., Jasmin, S. P., & Mustafa, M. (2024). Efektivitas Asas Mempersulit Perceraian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Studi Pada Pengadilan Agama Watampone. Jurnal Ar-Risalah, 4(2).

Silawati, S., Aslati, A., Agustar, A., & S, M. N. (2025). Interkoneksi Peran Lembaga dalam Mengatasi Stunting dan Kemiskinan di Siak: Analisis Ketahanan Keluarga dalam Islam. Al Qalam: Jurnal Ilmiah Keagamaan dan Kemasyarakatan, 19(2).

Simatupang, I. T. S., Siregar, I., & Harahap, I. (2023). Pengetahuan Peran Mediator Dalam Proses Mediasi Perkara Perceraian. Wahana Didaktika : Jurnal Ilmu Kependidikan, 22(1).

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2011). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat (1 ed.). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Sugandi, N., Choeri, I., & Ma`rif, S. (2024). Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Perkawinan Menurut Hukum Keluarga Islam di Era Modern. Journal of Mandalika Literature, 5(4).

Surya, I., & Abdul Wahab. (2023). Harmonisasi Peraturan Perundang Undangan dalam Mewujudkan Pemerintahan Yang Baik. Jurnal Kompilasi Hukum, 8(2).

Suryati, L., Hilman, Y. A., Triono, B., & Ridho, I. N. (2024). Implementasi Program Kampung Keluarga Berkualitas Berkelanjutan di Desa Bedagung dan Tapen Kabupaten Magetan. PALLANGGA PRAJA, 6(2).

Syahraeni, A. (2022). Peran Penyuluh Bkkbn Dalam Mencegah Pernikahan Usia Dini. al-Irsyad al-Nafs : Jurnal Bimbingan dan Penyuluhan Islam, 9(2).

Syahrul, M., & Anam, A. (2022). Peran Hakim Mediator dalam Mencegah Perkara Perceraian. IQTISODINA: Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Islam, 5(2).

Vincensia Esti P. S, Serlly Waileruny, & Rizky P. P. Karo Karo. (2023). Upaya Pencegahan Perceraian di Masa Pandemi Covid-19 Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Jurnal Lemhannas RI, 9(1).

Wasik, A., Yakin, A., FR, M. R., Ahmad, M. A., & Romadoni, A. (2024). Islamic Extension Strategies In An Effort To Minimize The Occurrence Of Divorce In The Community. ICHES: International Conference on Humanity Education and Society, 3(1).

Yulmitra Handayani, Fika Aufani Kumala, Muhammad Al Mansur, & Juwandi. (2023). Dispensasi Kawin dan Perceraian Usia Anak: antara Realitas Sosial dan Tekstual Hakim. Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, 5(1).

Published

2026-08-21

How to Cite

Pencegahan Perceraian Sebab Ekonomi : Telaah Kritis Konstruksi Hukum Perkawinan Indonesia. (2026). Journal Family Law and Justice, 1(1). https://e-journal.benzasejahteramulia.com/index.php/JournalFamilyLawandJustice/article/view/7