PERAN HUKUM ISLAM DALAM TRADISI NGEMBLOK PADA PROSESI LAMARAN: STUDI DI KABUPATEN REMBANG
Kata Kunci:
Hukum Islam, Prosesi Lamaran, UrfAbstrak
Dengan menggunakan studi kasus di Kabupaten Rembang, artikel ini mengkaji praktik pemblokiran dalam prosesi lamaran dari sudut pandang hukum Islam. Adat ini berbeda dengan kebiasaan yang lazim dilakukan ketika seorang wanita melamar seorang pria. Selain penelitian lapangan, penelitian ini menggunakan metodologi hukum deskriptif empiris dan pendekatan kualitatif. Penerapan adat ngemblok memerlukan banyak langkah, antara lain pemberian sesaji berupa tape, bugisan, rengginang, jenang, dan alu-alu sebagai makanan simbolik, menurut penelitian yang dilakukan di Kabupaten Rembang. Dengan menggunakan pendekatan teori 'urf (tradisi), terlihat dari kajian hukum Islam bahwa adat tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan pemblokiran tidak menimbulkan kerugian. Menurut adat ngemblok Kabupaten Rembang, perempuan yang ingin melamar laki-laki harus membawa panjer (Uang Muka/Tanda Jadi), yang kemudian harus dikembalikan jika lamaran dibatalkan. Masyarakat mengikuti adat ini karena mereka percaya bahwa ini adalah warisan nenek moyang mereka dan karena mereka percaya bahwa laki-laki harus mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada perempuan. Jika permohonan ditolak, selain konsekuensi hukum yang kecil, mungkin ada dampak sosial yang merugikan.
Referensi
Afifah, Dina, and Yusuf Falaq. ‘PERSEPEKTIF MASYARAKAT, TERHADAP NILAI KARAKTER RELIGIUS TRADISI NGEMBLOK (STUDI KASUS DESA MENORO KABUPATEN REMBANG)’. Jurnal PIPSI (Jurnal Pendidikan IPS Indonesia) 8, no. 3 (2023): 267–78.
Daud, Fathonah K. ‘THE TRADITION OF NGEMBLOK IN NGREJENG VILLAGE GRABAGAN TUBAN REGENCY IN THE PERSPECTIVE OF’URF’. Al Hakam: The Indonesian Journal of Islamic Family Law and Gender Issues 2, no. 2 (2022): 119–35.
Faidah, Anifa Nur. ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Perempuan Meminang Laki-Laki Di Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan’. El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga 5, no. 1 (2022): 1–11.
Fathonah K. Daud and M. Ridlwan Hambali. ‘LIVING LAW DALAM KHIȚBAH DAN LAMARAN PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM’. Lisan Al-Hal : Jurnal Pengembangan Pemikiran Dan Kebudayaan 16, no. 1 (2022). https://doi.org/10.35316/lisanalhal.v16i1.92-107.
Harahap, Khairul Fahmi, Amar Adly, and Watni Marpaung. ‘Perhitungan Weton Sebagai Penentu Hari Pernikahan Dalam Tradisi Masyarakat Jawa Kabupaten Deli Serdang (Ditinjau Dalam Persfektif € Urf Dan Sosiologi Hukum)’. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial 9, no. 02 (2021). https://jurnal.staialhidayahbogor.ac.id/index.php/am/article/view/1597.
HARIS, ANDI. TEORI SOSIOLOGI MODERN. Penerbit LeutikaPrio, n.d.
Hermawan, Ambar. ‘STUDI KOMUNIKASI HUMANIS PEREMPUAN DALAM MENGENALKAN TRADISI NGEMBLOK DI DESA LODAN KECAMATAN SARANG’. ORASI: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi 12, no. 2 (2021): 297–312.
I.B.Wirawan, Prof DR. Teori-teori Sosial dalam Tiga Paradigma: fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial. Kencana, 2012.
M.A, Prof Dr H. Abdul Rahman Ghazaly. Fiqh Munakahat. Prenada Media, 2019.
MANGKU, I. Nyoman. ‘Pelaksanaan Perkawinan Nyeburin Beda Wangsa Menurut Hukum Adat Bali Di Kabupaten Tabanan Provinsi Bali’. PhD Thesis, Universitas Gadjah Mada, 2010. https://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/47478.
Mardhatillah, Masyithah. ‘Perempuan Madura Sebagai Simbol Prestise Dan Pelaku Tradisi Perjodohan’. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam 13, no. 2 (2014): 167–78.
Mutoharoh, Mutoharoh, and Djumadi Purwoatmodjo. ‘Dampak Hukum Dan Non Hukum Perkawinan Adat Ngemblok Di Kabupaten Rembang’. Notarius 15, no. 1 (n.d.): 85–104.
Nafi’ah, Nisyatun Nasayatin, and Abdullah Afif. ‘Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Ngemblok Dalam Prosesi Lamaran:(Studi Kasus Desa Katerban, Tuban)’. Birokrasi: JURNAL ILMU HUKUM DAN TATA NEGARA 1, no. 3 (2023): 75–89.
Pandapotan, Sihar. ‘Proses Peminangan Menurut Adat Istiadat Gayo Di Desa Kala Lengkio Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah’. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial 9, no. 1 (2017): 72–83.
Putri, Dian Candra Kumala, and Shofwatul Aini. ‘Telaah ‘Urf Terhadap Adat Larangan Nikah Mbarep Telon Di Desa Tawun Ngawi’. Jurnal Antologi Hukum 1, no. 2 (2021): 81–96.
Sucipto, Sucipto. ‘‘Urf Sebagai Metode Dan Sumber Penemuan Hukum Islam’. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 7, no. 1 (2015).
Sudaryanto, Agus. ‘TRADISI NGEMBLOK DALAM PERKAWINAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP PENGUASAAN HARTA DI KOMUNITAS NELAYAN PANDANGAN WETAN REMBANG’. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum 6, no. 1 (2021): 71–86.
Ulfa, Kalimatul, At Sugeng Priyanto, and Slamet Sumarto. ‘Pelaksanaan Tradisi Ngemblok Dalam Perkawinan (Studi Kasus Di Kecamatan Sale Kabupaten Rembang)’. Unnes Civic Education Journal 1, no. 1 (2015). https://journal.unnes.ac.id/sju/ucej/article/view/229.
Wignyodipuro, Suroyo. Pengantar dan asas-asas hukum adat. Haji Masagung, 1987.