GADAI TANAH PERTANIAN DALAM HUKUM ADAT MADURA
Kata Kunci:
Gadai tanah, hukum adat, maduraAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan gadai tanah pertanian yang masih banyak dijalankan menggunakan hukum adat masing- masing daerah, yang pada dasarnya pelaksanaan tersebut hanya berupa perjanjian lisan tanpa terikat oleh hukum tertulis di atas materai yang sebenarnya tanpa disadari bahwa perjanjian tanpa bukti tertulis akan berakibat hukum. Indonesia sendiri menganut beberapa hukum baik tertulis (undang-undang) maupun adat hal ini juga tidak terkecuali tentang sewa gadai tanah yang berlaku di masyarakat. Adapun metode penelitian yang digunakan studi pustaka (library research) Sumber data yang digunakan berasal dari berbagai referensi seperti perundang-undangan, ketetapan hukum, maupun artikel yang berkaitan dengan gadai tanah menurut perspektif hukum adat. Hasil penelusuran data dengan menggunakan metode ini, peneliti mengumpulkan data-data yang akan digunakan dalam mengkaji dan melengkapi semua bagian data dalam penelitian yang dianalisis. Kemudian menandai data-data yang penting dan mencatatnya, kemudian memilihnya sesuai dengan kebutuhan dan yang berhubungan dengan penelitian ini. Setelah data tersebut terkumpul, maka pendekatan yang digunakan dalam menganalisis berbagai permasalahan yang dibutuhkan adalah pendekatan hukum yaitu dengan cara mengelompokkan dan mengkaji data-data. Hasil penelitian ini ditemukan bahwasanya dalam praktek di masyarakat Madura, gadai atas tanah seringkali dilakukan menurut hukum adat, dimana pelaksanaan gadai tersebut dilakukan secara lisan saja atau hanya disaksikan oleh kepala desa atau lurah saja dan tidak menurut ketentuan yang berlaku.
Referensi
Haar Ter. 1999. Asas-asas dan Susunan Hukum Adat, terjemahan K.Ng. Soebakti Pusponoto. Jakarta: Penerbit Pradnya Paramita.
Hadikusumo Hilman. 1979. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Alumni.
Hadikusumo Hilman. 1994. HukumPerjanjian Adat. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Hajati, Sri, dkk. 2011. Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Surabaya: Airlangga University Press.
Kurniawan, Saeful. 2003. Menekar Geneologi Hukum Praktek Gadai Tanah Perspektif Hukum Adat, Islam dan Hukum Positif. Blora: Guepedia.
Rahardjo Muji dan Nugroho Sapto Sigit. Gadai tanah menurut Hukum Adat, Jurnal Sosial Vol. 13, No.2, September 2012.